Gelar FGD Perubahan UU Pemerintahan Aceh, BK DPR Serap Masukan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

10-05-2022 / M.K.D.
Kepala BK Sekjen DPR RI Inosentius Samsul saat mengikuti di Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (10/5/2022). Foto: Devi/nvl

 

Badan Keahlian (BK) DPR RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan bahwa secara prosedural formal pembentukan UU, kegiatan FGD tersebut merupakan bagian dari pemberian ruang untuk menyerap masukkan dan aspirasi dari para civitas akademika dan tokoh masyarakat terhadap penyusunan Naskah Akademik dan RUU atas UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

 

"Secara substantif Naskah Akademik yang ada memang masih perlu untuk ditambahkan agar lebih komprehensif dan lengkap. Untuk itu dalam FGD ini kita mengundang sembilan orang narasumber, yakni lima orang narasumber dari perguruan tinggi dan empat orang dari kelompok-kelompok masyarakat," ungkap Sensi, sapaan akrabnya, di Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (10/5/2022).

 

Ia berharap semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan para narasumber dan peserta diskusi dalam acara tersebut nantinya bisa melengkapi dan memperbaiki apa yang sedang dirumuskan oleh Badan Keahlian DPR RI saat ini. Secara urgensi, tambahnya, UU Pemerintahan Aceh yang ada ini dirasa belum mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. 

 

"Argumentasi itu secara yuridis maupun sosiologis sudah sangat saklek. Dan undang-undang ini usianya juga sudah cukup lama yaitu 16 tahun dan layak untuk dilakukan revisi, apalagi hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) nya juga belum ada," ujarnya.

 

Sensi berharap kualitas UU yang dibuat ini nantinya bisa berkualitas baik. "Dengan demikian tidak mudah dibongkar-bongkar karena tidak ada celah untuk dikritisi baik secara teknokratik maupun secara politik," pungkasnya. (dep/aha)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...